OJK Buru 'Raja Pom-pom'! Finfluencer Saham Gorengan Tamat?


Hypewe.com - Pernah nggak lo liat Instastory influencer yang isinya: "Guys, saham ABCD besok to the moon! Gue udah masuk miliaran nih. Buruan HAKA (Hajar Kanan) sebelum terbang!"

Besoknya, saham itu beneran naik dikit, terus tiba-tiba dibanting sampai ARB (Auto Reject Bawah). Lo nyangkut, si influencer ilang atau bikin alasan "Market lagi nggak enak, guys". Praktik manipulasi pasar berkedok "Edukasi" inilah yang sekarang mau disikat habis oleh OJK.

1. Aturan Baru: Wajib Punya Lisensi & Transparansi

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK menegaskan, aturan baru ini bakal bikin influencer nggak bisa berkutik:

  • Wajib Lisensi: Mau ngasih rekomendasi saham spesifik (Beli/Jual)? Wajib punya sertifikasi WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek) atau WMI (Wakil Manajer Investasi). Kalau nggak punya, itu ilegal.

  • Disclosure (Keterbukaan): Kalau influencer dibayar emiten buat ngomongin sahamnya, dia WAJIB bilang ke audiens kalau itu iklan/endorse. Nggak boleh ngaku-ngaku "Analisa Pribadi".

2. Siapa Saja Finfluencer yang Diduga Terlibat?

Meski OJK belum merilis "Daftar Tersangka" secara resmi (karena asas praduga tak bersalah), netizen di forum Stockbit dan X (Twitter) sudah ramai me-listing nama-nama (atau inisial) yang selama ini dikenal sebagai "Raja Pom-pom".

Berikut adalah Tipe-tipe Finfluencer yang kini sedang dalam radar pengawasan ketat OJK:

  • Tipe "Founder VIP Group" (Inisial B, H, A): Biasanya punya grup Telegram berbayar. Modusnya: Dia beli dulu di bawah, baru suruh member premium beli. Pas member beli, harga naik, dia jualan. Member ritel jadi "Cuci Piring". Beberapa nama besar yang sering pamer mobil mewah hasil trading kini mulai menghapus postingan rekomendasi lama mereka. Panik?

  • Tipe "Artis/Selebriti" Dadakan Saham: Masih ingat fenomena 2021 dimana artis-artis besar (R, K, A) tiba-tiba posting logo saham emiten tertentu? OJK menegaskan, selebriti yang tidak punya background keuangan dilarang keras mempromosikan ajakan membeli saham tanpa disclaimer risiko yang jelas.

  • Tipe "Affiliator" Sekuritas: Influencer yang fokusnya cuma nyari referral buat buka akun di sekuritas tertentu dengan iming-iming "Sinus (Sinyal Nusantara/Cuan)".

3. Netizen Mulai 'Spill' Bukti

Di media sosial, netizen mulai bergerak menjadi "Cepu" (Informan). Mereka memposting ulang tangkapan layar (screenshot) masa lalu dimana influencer A menyuruh beli saham gorengan yang sekarang harganya tinggal 50 perak (Gocap).

"Tolong OJK, periksa akun @SahamCuanXXX. Dulu dia pom-pom saham properti yang sekarang disuspen 2 tahun. Korban di grupnya ribuan!" — @InvestorNyangkut

Data-data digital ini yang bakal jadi bukti kuat OJK untuk memanggil dan memberikan sanksi administratif hingga pidana pasar modal.

4. Sanksinya Nggak Main-Main

Berdasarkan UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), manipulasi pasar bisa dipidana penjara dan denda miliaran Rupiah. OJK juga bisa melakukan Disgorgement (Perintah pengembalian keuntungan tidak sah). Jadi, uang hasil nipu member itu bisa disita negara atau dikembalikan ke korban.

Kesimpulan

Langkah OJK ini telat, tapi lebih baik daripada tidak sama sekali. Era "Guru Saham" modal bacot dan flexing sudah tamat.

Buat Lo Investor Ritel: Mulai sekarang, kalau ada influencer yang nyuruh beli saham tanpa nunjukin lisensi OJK-nya, langsung Block dan Report. Jangan mau jadi Exit Liquidity (korban cuci piring) demi kekayaan orang lain.

Follow the chart, not the influencer.

0/Post a Comment/Comments